Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana dengan Mudah
Hal ini karena pembuktian perkara pidana tujuannya untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya. Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata tujuannya untuk mencari kebenaran formil, yang artinya hakim ga boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim dalam mencari kebenaran formal cukup membuktikan dengan preponderance of evidence, sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran material, maka peristiwanya harus terbukti.
Alat-alat bukti itu alat-alat yang ada hubungannya sama suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut bisa dipake sebagai bahan pembuktian, biar bikin hakim yakin, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang udah dilakuin sama terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah itu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Di dalam hukum acara pidana tujuannya untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil itu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari pelaku yang bisa didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
Pasal 39 ayat (1) KUHAP, ada 2 jenis barang bukti, yaitu:
- Benda berwujud, yang berupa: (Benda yang dipake buat melakukan tindak pidana atau buat persiapannya, Benda yang dipake buat ngalangin penyidikan, Benda yang dibikin khusus atau diperuntukkan buat melakukan tindak pidana, Benda-benda lainnya yang punya hubungan langsung atau ga langsung sama berlakunya tindak pidana).
- Benda ga berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Benda material atau objek dan lain-lainnya yang ga terkait atau objek dan lain-lainnya yang ga terkait atau ga ada hubungannya sama tindak pidana, dan bukan merupakan barang bukti.
Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu:
- Menguatin kedudukan alat bukti yang sah.
- Nyari dan nemuin kebenaran materill atass perkara sidang yang ditangani.
- Setelah barang bukti jadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut bisa menguatin keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Terus, dalam keadaan tersangka tertangkap tangan, penyidik berwenang nyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya dilakuin sama kantor pos dan telekomunikasi, selama benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau berasal darinya. Fungsi barang bukti bisa menunjang alat bukti, sehingga menyebabkan keabsahan barang bukti yang turut menentukan keabsahan alat bukti. Berkenaan dengan tahapan untuk mendapatkan barang bukti yang menurut KUHAP dalam tahap penyitaan, ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti.